Kemenag Merespons Mahasiswa UINSA Surabaya soal Pengurangan UKT PTKN

Kemenag Merespons Mahasiswa UINSA Surabaya soal Pengurangan UKT PTKN
Mahasiswa di PTKN terdampak pandemi Covid-19 bakal mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

 “Rektor/ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Rekto/ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.

Suyitno meminta kepada para rektor/ketua PTKIN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan menyosialisasikan secara intensif kepada sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan segenap lapisan masyarakat. (esy/jpnn)

 

 

 

Kemenag menanggapi tuntutan mahasiswa UINSA Surabaya untuk pengurangan UKT PTKN, simak juga syarat mengajukan keringanan UKT.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News