Kemenag Merespons Mahasiswa UINSA Surabaya soal Pengurangan UKT PTKN
Rabu, 04 Agustus 2021 – 17:59 WIB

Mahasiswa di PTKN terdampak pandemi Covid-19 bakal mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Rektor/ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Rekto/ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.
Suyitno meminta kepada para rektor/ketua PTKIN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan menyosialisasikan secara intensif kepada sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan segenap lapisan masyarakat. (esy/jpnn)
Kemenag menanggapi tuntutan mahasiswa UINSA Surabaya untuk pengurangan UKT PTKN, simak juga syarat mengajukan keringanan UKT.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan