Kemenag-MUI Rebutan Kelola Sertifikasi Produk Halal
Selasa, 04 Maret 2014 – 05:29 WIB
Menurut SDA ketika nanti pelabelan halal ditangani pemerintah, peran MUI tetap ada. Diantaranya adalah MUI yang mengeluarkan rekomendasi halal atau tidak terhadap produk tertentu. Tetapi badan pengujinya ada di bawah komando pemerintah.
Baca Juga:
Sementara terkait biaya pelabelan halal, SDA mengatakan pemerintah nanti tetap akan menariknya. Tetapi uang itu akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara yang terjadi saat ini, MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan kepada pemerintah melalui Menteri Agama. Sebab MUI itu sejenis pihak swasta yang ada di luar institusi pemerintah. (wan)
JAKARTA -- Perdebatan pengelolaan sertifikasi produk halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Agama (Kemenag) masih alot. Kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini