Kemenag: Pendaftaran Sertifikat Halal Satu Pintu

Kemenag: Pendaftaran Sertifikat Halal Satu Pintu
Kemenag mengumumkan bahwa pendaftaran sertifikat halal hanya melalui aplikasi ini.. Foto: Humas Kemenag

MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Aqil juga menyebut, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal pada 2024. Oleh karenanya, dia memohon dukungan agar target 10 juta produk besertifikasi halal bisa terwujud pada 2024.

“Sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi. Halal sudah tidak lagi menjadi tren domestik, tetapi global,” pungkas Aqil. (esy/jpnn)

Kemenag mengumumkan bahwa pendaftaran sertifikat halal hanya melalui aplikasi ini.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News