Kemenag: Pendaftaran Sertifikat Halal Satu Pintu
Selasa, 26 Juli 2022 – 22:10 WIB

Kemenag mengumumkan bahwa pendaftaran sertifikat halal hanya melalui aplikasi ini.. Foto: Humas Kemenag
MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.
Aqil juga menyebut, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal pada 2024. Oleh karenanya, dia memohon dukungan agar target 10 juta produk besertifikasi halal bisa terwujud pada 2024.
“Sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi. Halal sudah tidak lagi menjadi tren domestik, tetapi global,” pungkas Aqil. (esy/jpnn)
Kemenag mengumumkan bahwa pendaftaran sertifikat halal hanya melalui aplikasi ini.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Bos ESQ Paparkan Tiga fondasi Dasar Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag