Kemenag Persilakan Polisi Usut Kasus Guru Madrasah Cabul
Sabtu, 20 September 2014 – 15:43 WIB
“Proses hukum harus dijalankan. Silakan polisi memproses. Hukum harus ditegakkan agar memberi efek jera. Di luar itu, sanksi sosial juga ada,” sambung dia.
Baca Juga:
Selain memanggil sekolah, Kemenag akan bertemu dengan korban dan keluarga untuk meminta keterangan. “Korban saat ini sedang down dan perlu dukungan. Kami harap dia tetap melanjutkan sekolah,” ujarnya lalu menambahkan, madrasah di Sungai Kunjang itu telah tercatat di Kemenag Samarinda. (jpnn/ris)
SAMARINDA - Madrasah tempat Ahmad Gejali (27) alias Eja mengajar, guru yang dilaporkan kedua siswinya itu karena dugaan pelecehan seksual, berdiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia