Kemenag Rombak Total Kuota 2013

Kemenag Rombak Total Kuota 2013
Kemenag Rombak Total Kuota 2013

Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat, dan sebagainya. Ketiga, jamaah yang sudah pernah berhaji. Khusus kriteria ketiga itu dikecualikan untuk jamaah yang bertugas menjadi pembimbing haji.    

Kriteria tersebut berlaku untuk jamaah haji reguler dan khusus. Calon jamaah haji yang terkena pemangkasan akan diprioritaskan berangkat periode 2014. Jika BPIH tahun depan lebih mahal, calon jamaah haji tidak menanggung beban selisih pembayaran. Sebaliknya, jika BPIH 2014 lebih murah dari tahun ini, calon jamaah mendapatkan pengembalian.    

Sejauh ini Kemenag belum menetapkan jumlah pasti penyaringan itu. Penyisiran baru dijalankan pekan depan. Asumsi sementara, jamaah yang disisir itu bakal lebih banyak dari kuota pemangkasan yang ditetapkan pihak Saudi. Artinya, ada potensi kursi kosong. Nah, kursi kosong itu diisi calon jamaah haji sementara. Penetapan daftar calon jamaah haji sementara berdasarkan nomor urut antrean terdepan.    

Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 211 ribu. Terdiri atas 194 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah khusus. Dengan pemangkasan kuota 20 persen, Kemenag menetapkan kuota haji 2013 sebesar 168.800 orang. Terdiri atas 155.200 orang jamaah haji reguler dan 13.600 orang jamaah khusus.    

Jamaah Haji Lebih dari 75 Tahun Dicoret     JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merombak total kuota jamaah haji 2013. Hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News