Kemenag Setuju Sistem Akademik PT Diurus Kemendikbud

Kemenag Setuju Sistem Akademik PT Diurus Kemendikbud
Kemenag Setuju Sistem Akademik PT Diurus Kemendikbud
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) bersedia jika adanya usulan bahwa sistem akademik pendidikan tinggi islam ditangani atau dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Akan tetapi,  penyelenggaraan pendidikan tinggi itu tetap harus dipegang oleh Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Nur Syam menjelaskan, sistem akademik yang dipegang oleh Kemdikbud adalah operasional dan pengangkatan guru besar. Namun penyelenggaraan pendidikannya tetap dibawah Kemenag, yakni penerbitan ijazah yang masih dapat ditandatangi oleh Kemenag.

"Kami sepakat jika sistem akademik pendidikan tinggi Islam tetap masuk dalam Kemdikbud. Akan tetapi, kami tetap harus memegang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan akademik dan vokasional yang relevan dengan Kemenag," jelas Nur Syam usai rapat koordinasi di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (6/3).

Nur Syam menyebutkan, pendidikan tinggi yang hingga saat ini berada di bawah Kemenag, antara lain Universitas Islan Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).

JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) bersedia jika adanya usulan bahwa sistem akademik pendidikan tinggi islam ditangani atau dikelola oleh Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News