Kemenag Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi, Ada Soal Batasan Usia

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi COVID-19. Menyusul kebijakan Aab Saudi membuka kembali penyelenggaran umrah secara bertahap.
Arab Saudi juga menginformasikan bahwa akan merilis daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menyambut baik kebijakan Saudi. Dia berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah.
“Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah,” tutur Arfi, di Jakarta, Kamis (24/9).
Dia melanjutkan, komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Bersamaan itu, lanjut Arfi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi COVID-19 ini belum diketahui.
Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah.
"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah," ujarnya.
Menghadapi penyelenggaraan umrah, Kemenag membuat regulasi yang salah satunya mengatur batasan usia dan jenis penyakit
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah