Kemenag Tegaskan, Kepercayaan Bukan Agama

Kemenag Tegaskan, Kepercayaan Bukan Agama
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

Meskipun kepercayaan kepada Tuhan YME itu berbeda dengan agama, Mastuki menuturkan pemerintah menjamin hak-hak layanan untuk para penghayatnya.

Mulai dari hak menjalankan keyakinan sampai hak-hak pencatatan sipil dijamin oleh negara.

Dia menuturkan putusan MK terkait kepercayaan kepada Tuhan akan jadi masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama yang masih dalam pembahasan. (wan)


Dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak merupakan agama.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News