Kemenag Tegaskan, Kepercayaan Bukan Agama
Kamis, 09 November 2017 – 05:53 WIB
Meskipun kepercayaan kepada Tuhan YME itu berbeda dengan agama, Mastuki menuturkan pemerintah menjamin hak-hak layanan untuk para penghayatnya.
Baca Juga:
Mulai dari hak menjalankan keyakinan sampai hak-hak pencatatan sipil dijamin oleh negara.
Dia menuturkan putusan MK terkait kepercayaan kepada Tuhan akan jadi masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama yang masih dalam pembahasan. (wan)
Dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak merupakan agama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa