Kemenag Telah Setorkan Rp103 Triliun Dana Haji ke BPKH
Kamis, 08 Maret 2018 – 17:55 WIB

Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com
“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2018 silam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. (mg9/JPNN)
Kementerian Agama tak lagi kelola dana haji. Lewat PP No 5 Tahun 2018, dana haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan