Kemenag Terbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS 2020, Madrasah dan Pesantren Wajib Tahu
Senin, 19 Oktober 2020 – 14:33 WIB
"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urainya.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.
Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan madrasah dan pesantren. (esy/jpnn)
kemenag menerbitkan Juknis Penggunaan dana BOS 2020 yang sebagian besar difokuskan untuk pencegahan COVID-19
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI