Kemenaker Ultimatum Klub tak Mainkan Pemain Asing Ilegal
Minggu, 23 April 2017 – 03:15 WIB
Maruli mengingatkan, kepada klub yang menggunakan pemain atau pelatih asing, diharapkan segera mengurus perizinan. Karena sesuai dengan hasil kesepakatan, aparat berwenang akan menindak klub dan pemain asing yang belum melengkapi izin.
"Sesuai undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengguna tenaga kerja asing (dalam hal ini klub) yang menyalahi prosedur dapat dikenakan hukuman 2-4 tahun penjara atau denda Rp 100 -400 juta," ucap Maruli. (dkk/jpnn)
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Keimigrasian mengingatkan para klub yang belum mengurus dokumen pemain asing.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Prawira Bandung Rekrut 3 Pemain Asing Baru di Jeda Pemilu
- Persija Jakarta Bakal Umumkan Pemain Asing Baru Malam Ini
- Persikabo vs Persija Imbang, Thomas Doll: Konsekuensi Telat di Bursa Transfer Pemain
- Bursa Transfer Liga 2: Kalteng Putra Incar 2 Pemain Asing asal Jepang & Brasil
- PT LIB Bicara Kriteria Pemain Asing untuk Liga 2, Seperti Apa?
- PT LIB Sebut Peraturan Pemain Asing Tidak Beratkan Klub Liga 2