Kemenakertrans Diminta Efektifkan Peran Disnaker

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta mengefektifkan peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyikapi diterbitkannya petunjuk pelaksanaan (Juklak) hasi mediasi manajemen BRI dengan pensiunan. Selama menunggu Juklak, Kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu diharuskan mulai berkoordinasi dengan Disnaker di berbagai daerah.
Menurut pengamat perburuhan Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang Perdana, koordinasi ini penting agar memudahkan pelaksanaan penyelesaian sengketa tenaga kerja dalam kasus perselisihan hitungan pesangon.
"Alurnya dikoordinasikan dulu dari tingkat Disnaker daerah. Soal koordinasi ini penting di tingkat daerah, karena karyawan BRI kan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Maka peran Dinas tenaga kerja daerah sangat vital," kata Herlambang Perdana dalam keterangan persnya, Rabu (8/10).
Herlambang lantas berbagi pengalaman atas kerja Disnaker. Berdasarkan pengamatannya, Disnaker seringkali tidak siap menyangkut implementasi solusi yang sekian lama ditunggu pihak yang bersengketa.
"Selain kerap kali dituding tidak memihak para pekerja, Disnaker juga sering lelet dan tidak responsif dengan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Terkait penyelesaian kasus BRI yang sudah ada kesepakatan, maka secepatnya Kemenakertrans bikin petunjuk pelaksanaan. Supaya cepat prosesnya, Disnaker daerah harus mengefektifkan pola koordinasinya," katanya.
Makanya, Herlambang mengingatkan ketika juklak sudah keluar harus dipersiapkan sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab. "Kesepakatan ini kan butuh realisasi yang efektif dan efisien. Apalagi menyangkut kepentingan kedua pihak yang secara integratif sudah tertuang dalam nota kesepakata berdasarkan hasil mediasi bipartit. Ada baiknya rekan-rekan dari kelompok pensiunan itu juga secara pro aktif mendorong peran Disnaker di wilayah masing-masing," ujarnya.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengaku dirinya sudah mendengar adanya permohonan dari pihak manajemen Bank BRI untuk menerbitkan juklak tersebut. Namun sayangnya, kata dia, dirinya belum membaca secara detail pengajuan dari pihak BRI. Ia menegaskan, dikeluarkannya juklak pedoman pelaksanaan kesepakatan butuh waktu, mengingat perlu kehatian-hatian agar tidak terjadi kesalahan yang bersifat teknis.
"Saya sendiri belum sempat membaca pengajuan itu. Tapi memang butuh waktu untuk mengeluarkan juklak itu. Kita kan harus hati-hati dalam menyiapkannya. Tidak bisa sembarang. Tapi kalau sudah ada pengajuan secara formal ke pihak Kemenakertrans, kami pasti proses. Tidak perlu ada tudingan bahwa kami mengulur waktu. Ini kan sudah menjadi tugas dan kewajiban kami," ujarnya.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta mengefektifkan peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang merupakan satuan
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram