Kemenakertrans Sanksi 213 Perusahaan Jasa TKI Nakal

Kemenakertrans Sanksi 213 Perusahaan Jasa TKI Nakal
Kemenakertrans Sanksi 213 Perusahaan Jasa TKI Nakal

“Kita lebih selektif dalam penerapan persyaratan kerjasama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. Kita terus mengawasi agen-agen penempatan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan sebanyak 213 perusahaan PPTKIS tersebut, sudah masuk dalam proses pembekuan izin operasional selama 3 bulan kedepan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal yang mulai diterbitkan sejak 3 Desember 2013.

“Secara umum 213 PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing karena melanggar aturan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," Kata Reyna.

Dijelaskannya, pembekuan izin usaha tersebut berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait masih adanya pengiriman TKI yang menyalahi prosedur.

Ditambahkannya, di luar 213 PPTKIS yang izin operasionalnya dibekukan, masih ada 45 perusahaan PPTKIS lain yang masih diminta klarifikasi atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan. Bila terbukti maka perusahaan-perusahaan tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi serupa.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  menjatuhkan sanksi skorsing kepada 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News