Kemenakertrans Sanksi 213 Perusahaan Jasa TKI Nakal

Kemenakertrans Sanksi 213 Perusahaan Jasa TKI Nakal
Kemenakertrans Sanksi 213 Perusahaan Jasa TKI Nakal

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  menjatuhkan sanksi skorsing kepada 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena menyalahi sejumlah aturan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Perusahaan-perusahaan  jasa TKI tersebut mendapat  skorsing berupa pembekuan izin operasional selama tiga bulan. Bila dalam jangka waktu skorsing, perusahaan PPTKIS kembali melakukan pelanggaran maka izin operasionalnya terancam dicabut.

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, 213 perusahaan yang melakukan pelanggaran terdiri dari 48 perusahaan PPTKIS yang mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium, 19 PPTKIS terbukti menyalahi aturan dengan mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedural dan tanpa perjanjian kerja.

Adapun sisanya, sebanyak 146 perusahaan PPTKIS dibekukan akibat tidak mengurus surat izin pengerahan (SIP) yang diterbitkan Kemenakertrnas. Menurut data Kemnakertrans sampai saat ini terdapat total 545 PPTKIS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Muhaimin menekankan, tindakan tegas berupa skorsing dan ancaman pencabutan ijin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.

“Penetapan hukuman skorsing ini salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,“ kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (10/12).

Dikatakan Muhaimin, dalam beberapa tahun belakangan Kemnakertrans telah melaksanakan Langkah-langkah penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI, termasuk melakukan pembenahan secara kelembagaan bagi PPTKIS.

Kemnakertrans pun telah pengetatan pelayanan penempatan TKI dengan melakukan seleksi dan  verifikasi terhadap agen-agen perusahaan penempatan TKI di dalam dan luar negeri.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  menjatuhkan sanksi skorsing kepada 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News