Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran

Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran
Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon mengungkapkan, pihaknya pada 2011 lalu menerima 84 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang diadukan ke posko lebaran Kemenakertrans antara lain pembayaran THR yang dibayar di bawah UMP, THR tidak dibayarkan, keterlambatan pembayaran THR maupun THR yang diganti dengan uang ketupat.

Irianto merincikan, kasus pengaduan THR terbanyak berasal dari Jakarta yakni  62 kasus. Selanjutnya Bekasi (5 kasus), Banten( 3 kasus) Sumatera Utara (1 kasus), Tangerang (2 kasus), Bogor (1 kasus),  Jawa Barat (2 kasus), Sulawesi Selatan(3 kasus) Yogyakarta (1 kasus)  dan tanpa alamat (4 kasus).

“Kemnakertrans bekerjasama dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia telah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak buruh sehingga akhirnya semua permasalahan dapat diselesaikan," kata Irianto di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7).

Dikatakannya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Selain itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon mengungkapkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News