Kemendag Cegah Monopoli Importir Ponsel

Kemendag Cegah Monopoli Importir Ponsel
Kemendag Cegah Monopoli Importir Ponsel
"Meski begitu, kata Deddy, pihaknya masih membuka pintu diskusi dengan para pengusaha dan pihak terkait. Mereka akan dimintai tanggapan, masukan dan saran atas Permendag yang baru ini. Dia berharap aturan setelah proses diskusi dan "hearing" pihaknya menargetkan akan segera melaunching aturan baru ini pada 14 November nanti. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa mundur jika ada hal-hal yang baru.

 

Memang, dalam Permendag baru itu, proses impor ponsel benar-benar dibatasi. Salah satu upayanya adalah melalui pengetatan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI merupakan nomor yang digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi valid atau tidaknya ponsel. Selain itu importir harus mengantongi persetujuan dari principal (produsen ponsel) atau pemilik merek untuk menjadi pertimbangan.

Dengan aturan baru itu maka, industri dalam negeri lebih bisa terlindungi atas banjirnya serbuan ponsel impor. Selain itu konsumen bisa lebih terlindungi. Misalnya terhindar dari ponsel yang mudah rusak, palsu, tidak jelas pelayanan pasca pembelian dan lain-lain.

Data Kemendag angka impor ponsel pada 2009 sebanyak"24,95 juta unit dengan nilai USD 1,62 miliar. Pada 2010 sebanyak 43 juta unit ponsel dengan nilai USD 2,06 miliar. Terakhir, 2011 jumlahnya kian meningkat menjadi 44,86 juta unit dengan nilai USD 1,92 miliar.(kuh)
Berita Selanjutnya:
Petani Karet Makin Terpuruk

JAKARTA--Kementerian Perdagangan terus berupaya meminimalisir serbuan ponsel impor. Selain memperketat aturan bagi para importir, kini kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News