Kemendag Desak Importir Segera Potong Sapi
Jumat, 22 November 2013 – 16:32 WIB
Impor sapi tersebut sudah mengikuti skema terbaru yakni berdasarkan harga referensi. Dalam Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 disebutkan, ketika harga daging sapi jenis potongan sekunder di bawah harga referensi yakni Rp 76 ribu (per kilogram), impor ditunda sampai harga kembali ke harga referensi. (tp/mas)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendesak para importir untuk segera memotong sapi-sapi impor yang sudah masuk ke Indonesia. Sebab, menurut Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ENTREV Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Pacu EV untuk Kendaraan Listrik
- PT Ingria Pratama Capitalindo & KSPSI Kolaborasi Bikin Buruh Gampang Punya Rumah
- Terapkan Digitalisasi, Ditjen Hortikultura Permudah Pemantauan dan Evaluasi Proyek HDDAP
- Berbicara di Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia
- Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
- Pelaku Usaha Kesulitan Bahan Baku Akibat Kontainer Tertahan