Kemendag Desak Importir Segera Potong Sapi

Kemendag Desak Importir Segera Potong Sapi
Kemendag Desak Importir Segera Potong Sapi

Impor sapi tersebut sudah mengikuti skema terbaru yakni berdasarkan harga referensi. Dalam Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 disebutkan, ketika harga daging sapi jenis potongan sekunder di bawah harga referensi yakni Rp 76 ribu (per kilogram), impor ditunda sampai harga kembali ke harga referensi. (tp/mas)


Berita Selanjutnya:
Aksi Jual Asing Meningkat

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendesak para importir untuk segera memotong sapi-sapi impor yang sudah masuk ke Indonesia. Sebab, menurut Wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News