Kemendagri Atur Sanksi Untuk Pemda yang Lalai Melayani

Kemendagri Atur Sanksi Untuk Pemda yang Lalai Melayani
Kemendagri Atur Sanksi Untuk Pemda yang Lalai Melayani

BANDUNG - Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah (Pemda), ternyata selama ini tidak mengatur dengan jelas sanksi terhadap 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News