Kemendagri Beber Daerah yang Belum Laporkan Inovasi

Kemendagri Beber Daerah yang Belum Laporkan Inovasi
Kemendagri memberikan pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021, Rabu. Foto: Humas Balitbang

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Litbang juga mengimbau agar pemerintah daerah dapat melaporkan inovasinya melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id.

Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah memerhatikan syarat umum pelaporan hasil inovasi. Di antaranya, inovasi merupakan terobosan baru dan mengandung unsur kebaruan, baik keseluruhan maupun sebagian. Selanjutnya, inovasi yang disampaikan merupakan inovasi yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2020.

Ide dan gagasan inovasi dapat berasal dari Kepala Daerah, DPRD, OPD, ASN atau masyarakat. Selain itu pembiayaan inovasi daerah bisa berasal dari APBD atau pembiayaan lain yang sah. “Hasil pelaksanaan inovasi juga harus memberi dampak dan manfaat bagi daerah atau masyarakat secara berkelanjutan,” kata Fatoni.

Berikut daftar daerah yang belum melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah:

Kabupaten

1. Kabupaten Konawe
2. Kabupaten Gorontalo Utara
3. Kabupaten Seram Bagian Timur
4. Kabupaten Fakfak
5. Kabupaten Teluk Bintuni
6. Kabupaten Manokwari
7. Kabupaten Sorong Selatan
8. Kabupaten Sorong
9. Kabupaten Kepulauan Yapen
10. Kabupaten Puncak Jaya
11. Kabupaten Mappi
12. Kabupaten Yahukimo
13. Kabupaten Tolikara
14. Kabupaten Sarmi
15. Kabupaten Waropen
16. Kabupaten Supiori
17. Kabupaten Mamberamo Raya
18. Kabupaten Tambrauw
19. Kabupaten Maybrat
20. Kabupaten Memberamo Tengah
21. Kabupaten Yalimo
22. Kabupaten Lanny Jaya
23. Kabupaten Puncak
24. Kabupaten Dogiyai
25. Kabupaten Intan Jaya
26. Kabupaten Deiyai
27. Kabupaten Mahakam Ulu
28. Kabupaten Pegunungan Arfak

Kota
Kota Sorong. (rhs/jpnn)

Kemendagri memaparkan sejumlah daerah yang belum melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News