Kemendagri Beri Perintah, Pemda Wajib Pantau Harga Pangan hingga Energi
Senin, 25 April 2022 – 18:52 WIB
Sebagai informasi, saat ini di setiap daerah telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Pembentukan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 511.2/3149/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah.
“Saya berharap agar kepala daerah dapat terus secara intensif untuk berkomunikasi dan mengendalikan penuh Satgas Pangan tersebut,” tandas Suhajar. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemendagri meminta kepala daerah untuk intensif memonitor stabilitas harga pangan dan energi di daerahnya masing-masing.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- 7 Khasiat Labu Siam, Bantu Obati Penyakit Ini
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global