Kemendagri Beri Strategi Jitu untuk Pemda dalam Percepatan Penyerapan Anggaran

Kemendagri Beri Strategi Jitu untuk Pemda dalam Percepatan Penyerapan Anggaran
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni memberikan arahan terkait strategi percepatan penyerapan anggaran kepada pemerintah daerah. Foto: Kemendagri.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada pemerintah daerah mengenai strategi percepatan realisasi anggaran dan lelang dini.

Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan serapan anggatan pendapatan dan belanja daerah (APBD) meningkat tajam pada akhir 2021.

Untuk itu, dia meminta pemda menggunakan skema pengadaan dini.

“Pemda dapat melakukan pengadaan dini atas barang atau jasa yang dapat dimulai pada Juli dan Agustus di tahun anggaran sebelumnya,” kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Menurut dia, langkah tersebut telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Fatoni menekankan upaya tersebut juga diperkuat dengan pembentukan nota kesepahaman tentang pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda yang ditandatangani Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 2023, lanjut dia, pemerintah daerah bisa melakukan skema pengadaan dini pada Juli atau Agustus di tahun anggaran (TA) 2022.

Skema tersebut bisa diterapkan saat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah ditetapkan.

Kemendagri memberikan arahan kepada pemda mengenai strategi percepatan penyerapan anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News