Kemendagri Berupaya Tekan Biaya Politik Pilkada
"Kita mengkaji pilkda ongkos tinggi maka kecenderungannya korupsi. Mark up barang dan jasa. Tidak perlu jual-jual izin kalau mau pilkada. Fokus melayani masyarakat," ujarnya
Selain pemangkasan biaya politik, penataan otonomi daerah juga dilakukan dengan penarikan beberapa kewenangan. Salah satunya kewenangan dalam pemberian izin tambang atau yang lainnya. Sebelunya kewenangan mengeluarkan izin-izin tersebut berada di kabupaten, dalam RUU Pemda ditarik menjadi kewenangan provinsi.
"Itu salah satu upaya mencegah korupsi di daerah. Kan lebih mudah pusat mengawasi 34 provinsi dibanding mengawasi ratusan kabupaten/kota," ujarnya.
Sebelumnya pada Minggu (17/8) kemarin, ICW merilis data kasus korupsi yang terjadi selama semester I tahun 2014. Hasilnya, dari 308 jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi yakni sebesar 97 kasus.
Disusul DPRD sebanyak 21 kasus, Dinas Pekerjaan Umum 20 kasus, kementerian dan Dinas Pendidikan yang masing-masing sebanyak 19 kasus.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi serius rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut adanya tren kenaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan