Pengawas Internal Pemda Diubah jadi Perangkat Pusat
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menegaskan, dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda), pemerintah pusat mengoreksi terkait keberadaan pengawas internal di daerah-daerah. Caranya dengan mengubah pejabat inspektorat menjadi perangkat pemerintah pusat.
“Sekarang kan inspektorat (di daerah) itu masih perangkat daerah. Nah kita berencana akan mengubahnya menjadi perangkat pusat,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (18/8).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, rencana mengubah pejabat inspektorat di daerah menjadi perangkat pusat, dilakukan karena dinilai keberadaannya selama ini kurang mampu berperan secara maksimal. Alhasil, upaya penegakan korupsi terkesan banyak yang jalan di tempat.
“Kalau sekarang (inspektorat daerah) itu diangkat oleh kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Makanya kurang bergigi. Tahu-tahu sudah ada pengungkapan hukum. Ini inspektoratnya ke mana saja? Kan pertatanyanya begitu,” katanya.
Prof Djo berharap dengan rencana ini, maka inspektorat daerah nantinya dapat lebih berperan maksimal. Terutama mencegah sedini mungkin upaya-upaya penyimpangan penggunaan anggaran negara di daerah.
“Untuk APIP (aparatur pengawasan internal pemda), nantinya akan menjadi inspektorat. Itu akan dikeluarkan SK Kemendagri. Jadi mereka akan memberikan laporan-laporan ke Kemendagri, di bawah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menegaskan, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri