Kemendagri Blokir Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda, Termasuk Surabaya dan Jatim
Minggu, 01 November 2020 – 17:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN
Di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Adapun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa TImur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
Kemendagri memblokir data administrasi kepegawaian ASN di 67 pemda, berikut ini daftra nama daerahnya.
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan