Kemendagri Dorong Pemda Memaksimalkan Kinerja BLUD

Kemendagri Dorong Pemda Memaksimalkan Kinerja BLUD
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Tim Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong setiap daerah memaksimalkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD dan meningkatkan pelayanan publik.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengungkap hal itu dalam Rapat Koordinasi BLUD 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

"Kemendagri terus mendorong setiap daerah agar mau memaksimalkan kinerja BLUD, baik pada sektor kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya,” kata Fatoni.

Dia menyampaikan, pada sektor kesehatan, saat ini tercatat jumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 810 rumah sakit, dan sebanyak 577 RSUD di antaranya sudah menerapkan BLUD atau sekitar 71%.

Puskesmas, dari total 10.292 di Indonesia, sudah 4.412 Puskesmas yang menerapkan BLUD atau sekitar 43%.

Sementara itu, pada sektor pendidikan sebanyak 98 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Indonesia telah menerapkan BLUD. Kemudian sejumlah pelayanan lain pada sektor non-kesehatan yang telah menerapkan BLUD sejumlah 91 layanan.

Upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja BLUD:

  • Menyusun dan menetapkan peraturan terkait fleksibilitas BLUD. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD di antaranya, yaitu pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja baik ambang batas dan pergeseran.
  • Pengelolaan pembiayaan baik utang dan piutang, SILPA dan investasi, serta penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.
  • Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan BLUD, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD dan akuntansi.
  • Sumber Daya Manusia (SDM) dan remunerasi BLUD, tarif layanan BLUD, pengadaan barang dan/atau jasa BLUD dan kerja sama BLUD.

Fatoni menyampaikan bahwa Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk digunakan sebagai acuan terutama terkait dengan tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD.

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait BLUD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News