Kemendagri Dorong Penegak Hukum Usut Kada Pemilik Rekening Kasino

Kemendagri Dorong Penegak Hukum Usut Kada Pemilik Rekening Kasino
Salah satu rumah judi atau kasino di luar negeri. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong aparat penegak hukum mengusut kepala daerah yang diduga memiliki rekening kasino di mancanegara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan rekening kasino di luar negeri yang diduga milik kepala daerah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, kementerian pimpinan Tito Karnavian itu tak berwenang memproses hukum kepala daerah yang melanggar aturan. "Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," ujar Bahtiar di Jakarta, Senin (16/12).

Bahtiar menambahkan, Kemendagri mempersilakan aparat penegah hukum menindaklanjuti temuan PPATK. "Prinsipnya, Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya,” tuturnya.

Meski demikian Kemendagri mengajak semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Terkait data pelaporan dan transaksi keuangan, itu ranahnya PPATK. Mohon semua tetap menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.

Untuk diketahui, temuan PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 10A dan 17A Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.(gir/jpnn)

Kemendagri mendorong aparat penegak hukum mengusut kepala daerah yang diduga memiliki rekening kasino di mancanegara.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News