Kemendagri Harapkan Bupati Intan Jaya Tak Menyawer Dewi Sanca Pakai Uang Pemda
Senin, 28 Agustus 2017 – 17:41 WIB
Meski demikian, Kemendagri juga mengingatkan Natalis tentang adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut Arief, setiap kegiatan pengadaan di instansi pemerintah akan tetap dilaporkan hingga satuan-satuannya secara rinci.
"Jangan sampai setelah dihitung keseluruhan dari satu kegiatan, ternyata anggarannya membengkak. Dari besaran sekian-sekian hanya untuk kegiatan A, B, C, ternyata dalam kenyataannya sampai kegiatan D," imbuh Arief.(wid/rmol/jpg)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan tidak ada uang negara yang digunakan oleh Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni untuk membayar biduan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Jalan Cikumpay-Ciparay Diharapkan Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
- Nana Sudjana: Pengentasan Kamiskinan Jadi Prioritas Dalam Penyusunan APBD
- Kubu Prabowo Ungkap 3 Skenario Hitam, Singgung APBD Semarang & Calon Ibu Negara
- APBD Kabupaten Puncak Rp 1,56 Triliun, Pj Bupati Ingatkan Hal Ini
- Pengamat: Program Unggulan Bang Zaki di Bidang Olahraga Layak Diadopsi Nasional