Kemendagri Ingatkan Pemda Semarang Segera Terbitkan Perda Retribusi PBG
Rabu, 19 Januari 2022 – 23:59 WIB

Kementerian Dalam Negeri. Foto : Ist/Antara
"Di sisi lain, Pemda juga diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP," tandas Nitta. (dil/jpnn)
Dit SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama pemkab Semarang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar