Kemendagri Ingatkan Pemda Semarang Segera Terbitkan Perda Retribusi PBG

Kemendagri Ingatkan Pemda Semarang Segera Terbitkan Perda Retribusi PBG
Kementerian Dalam Negeri. Foto : Ist/Antara

"Di sisi lain, Pemda juga diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP," tandas Nitta. (dil/jpnn)

 

Dit SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama pemkab Semarang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News