Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas dalam Meningkatkan PAD
jpnn.com, MEDAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pentingnya sinergitas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Sinergitas Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Tingkat Nasional serta Penandatanganan Keputusan Bersama Pembina SAMSAT Tingkat Nasional tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor di Hotel Grand Cityhall, Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/8).
Dalam sambutannya, Maurits mengapresiasi kegiatan ini sebagaimana amanat Pasal 74 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor.
“Saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, selain sebagai ajang koordinasi antara Pembina Samsat Tingkat Nasional dan Daerah, juga kegiatan ini sangat strategis guna mengimplementasikan kebijakan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga terlaksana secara terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel dan informatif,” jelas Maurits.
PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan dominan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
“Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD. Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Pemerintah urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda,” tegas Maurits.
Maurits menjelaskan terjadi penurunan yang cukup signifikan realisasi PKB dan BBNKB yang seharusnya diterima.
Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain, kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak kendaraan bermotor masih kurang dan belum tegasnya penerapan sanksi.
Pentingnya sinergitas antar Tim Pembina SAMSAT Daerah, melalui kolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Daerah.
- Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebhinekaan Pada Generasi Muda
- Partner Pajak BDO di Indonesia Dorong Kepatuhan Sukarela Pelaku UMKM
- Pengin Hapus Pajak Kendaraan Diganti dengan Jalan Berbayar, Gubernur Dedi: Ini Lebih Adil
- Menkeu Purbaya Ogah Terapkan Tax Amnesty, Berisiko Bagi Petugas Pajak
- USD Tembus Rp 17.500, Purbaya Tetap Optimistis Perekonomian Moncer
- Penjelasan Lengkap Ditjen Dukcapil soal Pemanfaatan KTP-el dan Praktik Fotokopi
JPNN.com




