Kemendagri Ingkar Janji Pecat PNS Korupsi

Kemendagri Ingkar Janji Pecat PNS Korupsi
PNS korup dipecat. Foto: JPG

Keempat, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ; Nomor 15 Tahun 2018; Nomor 153/Kep/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan butir Kedua huruf a dan butir Ketiga.

"Mahkamah Konstitusi (MK) turut mempertegas agar SKB tersebut dipatuhi," katanya.

BACA JUGA: Tim Kejaksaan Akhirnya Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan

Desakan publik untuk memecat PNS koruptor juga besar. Dalam laman petisi daring change.org/pecatPNSkoruptor, hingga 7 Mei 2019 pukul 12.00 WIB, 886 ribu orang menuntut PNS koruptor untuk dipecat.

ICW mendesak Kemendagri harus transparan dalam proses pemecatan PNS koruptor dengan mengumumkan secara berkala jumlah PNS koruptor yang telah dipecat. Kemendagri dan Kemenpan-RB mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi kepada PPK yang tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

"Kemendagri berkoordinasi dengan seluruh instansi yang bertanggung jawab untuk mempercepat proses pemecatan PNS koruptor dan pemberian sanksi terhadap PPK," jelasnya.

"Jika langkah tersebut tidak diambil, Presiden Joko Widodo harus turun tangan dan menegur keras jajaran menteri dan pimpinan lembaga lain di bawahnya yang lalai menjalankan tugasnya," katanya. (boy/jpnn)


Dalam pertemuan dengan tim ICW 12 April 2019, tim Kemendagri yang diwakili Sekretaris Jenderal Hadi Prabowo akan mulai kembali membicarakan permasalahan pasca-perhelatan Pemilu 17 April 2019 lalu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News