Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
Kamis, 14 Februari 2019 – 22:18 WIB

Warga mengikuti pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua di TPS 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/4). Foto : Ricardo/JPNN.com
Menurut Zudan, meskipun memiliki e-KTP, orang asing dibatasi hak-haknya. Antara lain, tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Jadi tidak benar isu adanya kebijakan KTP elektronik secara terstruktur dirancang untuk memudahkan orang asing atau WNA asal Tiongkok masuk dan menyusup di Indonesia," pungkas Zudan. (gir/jpnn)
Beredar isu bahwa e-KTP WNA bisa dipakai untuk persyaratan mencoblos pada pemilu mendatang. Ini klarifikasi Kemendagri
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025