Kemendagri Larang Pengukuhan Wali Nanggroe

Kemendagri Larang Pengukuhan Wali Nanggroe
Kemendagri Larang Pengukuhan Wali Nanggroe

"Jadi sebenarnya mendagri sayang, agar jangan sampai Wali Nanggroe melanggar hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan, pengukuhan WN akan dilaksanakan setelah proses pembahasan rancangan qanun tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe selesai dibahas ulang.
 
”Pembahasan ini akan selesai pada Jumat besok sehingga pada saat proses pelantikan yang direncanakan Senin nanti, tidak ada ganjalan lagi,” ujar Abdullah Saleh yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRA.

Pengukuhan WN akan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRA. Pengukuhannya tidak sama dengan proses pelantikan pejabat, nantinya wali sendiri akan mengucapkan sumpah atau janji untuk mengemban tugas sebagai Wali Nanggroe.
 
Disampaikannya, qanun WN yang sedang mereka bahas kembali tersebut, sudah mengakomodir semua respon maupun klarifikasi dari kemendagri. (sam/jpnn)


JAKARTA - Rencana pengukuhan Malik Mahmud Al Haytar sebagai Wali Nanggroe (WN) akan dilaksanakan, Senin 16 Desember 2013 mendatang dalam Sidang Paripurna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News