Kemendagri Larang Petahana Seenaknya Copot Kades

jpnn.com - JAKARTA - Larangan bagi petahana untuk melakukan mutasi terhadap PNS minimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, ternyata berlaku juga bagi perangkat desa. Artinya, seorang kepala daerah tidak boleh memutasi atau mencopot kepala desa (Kades) semaunya tanpa alasan jelas.
"Memang di dalam UU Pilkada, hanya disebut petahana tidak boleh melakukan rotasi, mutasi, promosi, dan lain-lain enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Tapi di luar PNS, petahana juga tidak boleh sembarangan ambil kebijakan, contohnya dalam penempatan seorang Kades," kata Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji yang dihubungi, Jumat (14/8).
Meski Kades bukan seorang PNS, namun jabatan ini di desa sangat penting. Kades bisa mengerahkan massa untuk mendukung salah satu calon kada.
"Petahana tidak boleh sembarangan main copot atau seenaknya menempatkan pendukungnya di situ. Ada mekanisme yang diatur dalam penempatan Kades," terangnya.
Berbeda dengan jabatan lurah yang notabene PNS, pengisian posisi Kades melalui jalur pemilihan. Rakyat diberi kewenangan penuh menentukan siapa yang layak jadi Kades.
"Kalau pengisian jabatan lurah lewat jalur PNS. Kades melalui pemilihan, inilah yang harus dipahami seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan bertindak," pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Larangan bagi petahana untuk melakukan mutasi terhadap PNS minimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, ternyata berlaku juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi