Kemendagri Menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik

Kemendagri Menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik
Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar (kiri) bersama Bendahara Umum PAN Totok Daryanto di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol & PUM) Kemendagri melakukan penandatanganan berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik.

Kali ini bantuan keuangan parpol secara simbolis diserahkan kepada Partai Amanat Nasional (PAN).

Penandatanganan berita acara penyerahan bantuan keuangan parpol dilakukan Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar bersama Bendahara Umum PAN Totok Daryanto di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Adapun bantuan keuangan partai politik tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahtiar dalam kata sambutannya mengatakan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat.

Menurut Bahtiar, realitas tersebut bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.

“Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar,” ujar Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Ramah Tamah serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut.

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar melakukan penandatanganan Berita Acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News