Kemendagri Minta Pemda Jangan Ragu Membelanjakan APBD

Kemendagri Minta Pemda Jangan Ragu Membelanjakan APBD
Kemendagri minta pemda jangan ragu membelanjakan APBD dan mempercepat realsasi kegiatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni meminta pejabat di daerah diminta jangan ragu dalam melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan.

Terlebih lagi ada dukungan yang kuat dari forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH).

"Daerah tidak perlu ragu melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan sudah ditetapkan," kata Agus Fatoni dalam keterangannya diterima di Jakarta Rabu (9/11).

Dia menekankan bahwa daerah perlu memulai kegiatan sejak awal tahun, sehingga masyarakat dapat segera merasakan dampak pembangunan.

Selain itu, kualitas pelayanan publik juga bisa segera meningkat, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Agar uang segera beredar di masyarakat dan segera dibelanjakan, ekonomi di daerah bisa bergerak, swasta juga terpancing untuk membelanjakan uangnya,” tuturnya.

Fatoni juga meminta pemda mempercepat kegiatan dan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban, baik fisik maupun program di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, Fatoni mengingatkan pemda harus tetap memegang prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam merealisasikan anggaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan pemda perlu memaksimalkan APBD guna pengendalian inflasi daerah.

Forkompinda dan pihak terkait pun menurut dia juga perlu memberikan pendampingan pada daerah agar tidak ragu-ragu untuk menggunakan instrumen keuangan APBD. (antara/jpnn)

Kemendagri meminta pejabat pemda jangan ragu membelanjakan APBD, apalagi dengan dukungan dan pengawasan aparat penegak hukum.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News