Kemendagri Pastikan Tiang Microcell Tak Bisa Ditarik Sewa

Kemendagri Pastikan Tiang Microcell Tak Bisa Ditarik Sewa
DPRD DKI. Foto: Indopos

Serta pasal 80 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kepala Badan Aset Pemprov DKI, Achmad Firdaus, membenarkan terkait sudah masuknya surat itu. “Iya, itu suratnya benar,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (10/5). (dil/jpnn)


Perbedaan pendapat antara DPRD DKI dengan perusahaan microcell terus memanas. Kemendagri pun ikut masuk


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News