Kemendagri Pastikan Tiang Microcell Tak Bisa Ditarik Sewa
Jumat, 11 Mei 2018 – 03:12 WIB
Serta pasal 80 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Badan Aset Pemprov DKI, Achmad Firdaus, membenarkan terkait sudah masuknya surat itu. “Iya, itu suratnya benar,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (10/5). (dil/jpnn)
Perbedaan pendapat antara DPRD DKI dengan perusahaan microcell terus memanas. Kemendagri pun ikut masuk
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua