Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
Selasa, 23 Oktober 2012 – 08:24 WIB

Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
JAKARTA - Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sintong Gultom sebagai Ketua DPRD Taptang, dibantah pihak Kemendagri. Gatot, kata Reydonnyzar, mengeluarkan SK pemberhentian sementara Sintong Gultom itu dalam kapasitas mewakili lembaga gubernuran. Donny-panggilan akrab Reydonnyzar-memberi contoh pembahasan APBD. "Bukan berarti plt gubernur tidak boleh membahas APBD kan?" kata Donny kepada JPNN di kantornya, kemarin (22/10).
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, meski Gatot hanya seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur, namun dia tetap punya kewenangan untuk mengeluarkan SK dimaksud.
Reydonnyzar menyatakan, ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2008 hanya untuk urusan mutasi pegawai, yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Plt kepala daerah. Namun, untuk urusan pemberhentian dan atau pemberhentian tetap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, seorang Plt gubernur punya kewenangan mengeluarkan SK.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh