Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Makmur Marbun. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah, 10-12 November 2022.

Pertemuan ini sekaligus meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah. 

Kegiatan dalam bentuk focus group discussion dengan pemangku materi yang dianggap memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor pembentukan perda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun mengatakan tujuan kegiatan ini antara lain capacity building dalam rangka memberikan pandangan kepada pemerintah pusat serta pemda terkait urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari beberapa indikator penilaian.

Tujuan lainnya adalah membangun kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan awareness terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah," kata Makmur pada Senin 14 November 2022.

Oleh karena itu, lanjut Makmur, indeks disusun dengan memerhatikan metode dalam penyusunan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif.

Peningkatan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News