Kemendagri Singapura: UAS Dikenal Menyebarkan Ajaran Ekstremis dan Perpecahan

Kemendagri Singapura: UAS Dikenal Menyebarkan Ajaran Ekstremis dan Perpecahan
Ustaz Abdul Somad atau UAS tampak berada di ruangan kecil seperti penjara di Singapura. Foto: Instagram/ustadzabdulsomad_official

jpnn.com, SINGAPURA - Pemerintah Singapura melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)-nya akhirnya buka suara mengenai penyebab Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak bisa masuk ke negara tersebut.

Pernyataan pers tertulis yang disampaikan pihak Kemendagri Singapura itu menanggapi Nota Diplomatik yang dilayangkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait penolakan petugas imigrasi negara tersebut terhadap UAS masuk ke Negeri Singa yang terjadi pada Senin (16/5).

"Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama Singapura," kata Kemendagri Singapura dalam pernyataan pers tertulisnya, Selasa (17/5).

Contoh ajaran UAS yang dianggap ekstrem menurut pemerintah Singapura, di antaranya pandangan penceramah yang mantan dosen UIN Suska Pekanbaru, Riau itu adalah soal bom bunuh diri dalam konflik Israel-Palestina yang dianggap sebagai operasi 'syahid'.

"Dia (UAS) juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen dengan menggambarkan salib sebagai tempat tinggal jin (roh/setan) kafir. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut nonmuslim sebagai kafir,” sebut Kemendagri Singapura dalam pernyataan tertulisnya tersebut.

Pemerintah Singapura menegaskan masuknya pengunjung asing ke wilayahnya tidak bisa secara otomatis.

Setiap orang akan dinilai berdasarkan kepantasannya masing-masing atau kasus per kasus.

Menurut Kemendagri Singapura dalam pernyataannya, UAS berusaha memasuki negara tersebut dengan berpura-pura untuk kunjungan sosial.

Pemerintah SIngapura akhirnya buka suara alasannya menolak UAS masuk ke negara tersebut. Simak pernyataan yang disampaikan pihak Kemendagri Singapura

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News