Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua

Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
Percepat Pelayanan Pendaftaran Ormas di Papua, Kemendagri Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua. Foto: Dok. Kemendagri

jpnn.com, MIMIKA - Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi “Penguatan Wawasan Kebangsaan melalui Optimalisasi Penyelenggaraan Fungsi Pendaftaran dan Operasionalisasi Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan bagi Aparatur Kesbangpol dan ormas se-Provinsi Papua”.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (29/4).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Papua Tengah, Ausilius You, Asisten III, Anace Hombore mewakili Bupati Mimika.

Plh Sesditjen Ditjen Politik dan PUM /Direktur Organisasi Kemasyarakatan Risnandar Mahiwa mengatakan kegiatan ini sangatlah penting demi mewujudkan standar pelayanan publik yang baik khususnya bidang keormasan kepada masyarakat.

“Aktivitas-aktivitas Ormas di ranah publik harus diatur sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku” kata Risnandar dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan.

Dia mengatakan pemerintah telah melakukan upaya pelayanan dan mengeluarkan beberapa kebijakan terkait Ormas yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Risnandar juga menyampaikan bahwa pada tahun 2022 dan 2023 Kemendagri khususnya Direktorat Jenderal Politik dan PUM mendapatkan penghargaan dari Ombudsman terkait kinerja pelayanan publik yaitu pelayanan pendaftaran ormas secara online.

“Sejatinya kita semua turut bangga atas pencapaian tersebut, karena pencapaian sukses ini merupakan sumbangsih dari bapak atau ibu semuanya dalam mendukung program-program yang baik dari Pemerintah Pusat,” imbuh Risnandar.

Percepat pelayanan pendaftaran ormas di Papua, Kemendagri sosialisasi sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News