Kemendagri Sudah Kantongi Usulan Nama Cawagub dari Ahok

Kemendagri Sudah Kantongi Usulan Nama Cawagub dari Ahok
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok, dipastikan telah mengajukan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

Kepastian tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Gedung Kemdagri, Selasa (2/12) petang.

“Sesuai PP (Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2014), Ahok sudah ngajuin nama. Tapi pak Mendagri kan masih ada di luar kota. Jadi berapa nama yang diajukan dan siapa-siapa saja namanya, kita belum tahu,” ujarnya.

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, untuk mengetahui berapa dan siapa yang diajukan, pihaknya masih menunggu kehadiran Mendagri di Jakarta.

“Masih menunggu pak Mendagri kembali, baru kita tahu isi suratnya seperti apa. Selanjutnya kita verifikasi, sudah betul apa belum,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ahok menurut Prof Djo hanya diperkenankan mengajukan sebuah nama.

“Kalau nantinya diajukan dua, kita kembalikan. Kita minta satu nama. Dari nama itu akan kita lihat lagi apakah PNS atau non PNS,” katanya.

Kalau PNS, Kemendagri menurut Prof Djo, akan mengecek syarat-syarat yang diatur, termasuk golongan kepangkatan yang ditetapkan. Sementara jika berasal dari non PNS, akan diperiksa apakah berasal dari parpol atau profesional. 

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok, dipastikan telah mengajukan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News