Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan Jakarta Utara
Selasa, 03 Januari 2017 – 19:50 WIB
Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ipk/rmol)
JPNN.com - Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah tidak punya alasan lagi untuk menunda pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Tidak Sejalan Sama Bos
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- PDIP: Ketika Nama Pak Ahok Disuarakan, Kepemimpinannya Diakui
- Lia Ahok
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU