Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR

Sebab, tanpa tata ruang yang jelas, dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian.
Selain itu program pemerintah juga berisiko terhambat.
Pasalnya, Perda tersebut mengatur terkait posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyoroti peran BIG dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat.
“Kita menggunakan basisnya adalah dari BIG, Badan Informasi Geospasial, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun, terutama untuk menyesuaikan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
“Isi-isi MoU ini menjadi pegangan, pedoman dari Bapak/Ibu sekalian, untuk melakukan koordinasi di tingkat daerah masing-masing, dengan BIG, dengan BPN, di daerah masing-masing. Supaya Kementerian Kehutanan bisa menyusun segera RTRW yang belum selesai, dilanjutkan dengan detail tata ruang,” jelasnya.
Kemendagri memperkuat sinergi penyelesaian RTRW-RDTR lewat penandatanganan MoU dengan lintas kementerian/lembaga (K/L)
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran