Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR

Mendagri mengungkapkan dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Kemudian tujuh provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, empat provinsi menunggu persetujuan substansial, dan satu provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.
Selain itu, ada tiga provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan empat provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di daerah otonom baru (DOB).
“Saya mohon dengan segala hormat, karena ini sudah dua tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada yang sudah tiga dilantik, satunya lagi sebentar lagi, Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah sebanyak 55 di antaranya memiliki Perda yang masih berlaku.
Kemudian 269 daerah dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW. Ada pula 3 daerah yang RTRW-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.
“Kita harapkan RTRW semua daerah, dan RDTR-nya, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, itu bisa diselesaikan,” ujar Mendagri.
Mendagri Tito menekankan RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial.
Kemendagri memperkuat sinergi penyelesaian RTRW-RDTR lewat penandatanganan MoU dengan lintas kementerian/lembaga (K/L)
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran