Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS

Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS
Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan sumber dana untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Fatoni menjelaskan THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum (DAU) dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13," kata Fatoni, Rabu (20/4).

Hal ini, lanjut dia, diatur berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 pada Senin (18/4).

Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD kepada perangkat yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutur Fatoni.

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan sumber dana untuk pemberian THR dan gaji ke-13 PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News