Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS

Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS
Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.

“Diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” ujar Fatoni.

Dia meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni. (mcr9/jpnn)


Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan sumber dana untuk pemberian THR dan gaji ke-13 PNS.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News