Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
Selasa, 22 November 2022 – 07:33 WIB
Dia menjelaskan bahwa Perda KTR merupakan bentuk upaya promotif dan preventif mencegah meningkatnya perokok melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.
Untuk mendukung Perda KTR, kata dia, pemda bisa melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat mengampanyekan kebijakan tersebut. (antara/jpnn)
Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) segera menysun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung