Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR

Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun. ANTARA/Putu Indah Savitri

Dia menjelaskan bahwa Perda KTR merupakan bentuk upaya promotif dan preventif mencegah meningkatnya perokok melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.

Untuk mendukung Perda KTR, kata dia, pemda bisa melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat mengampanyekan kebijakan tersebut. (antara/jpnn)

Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) segera menysun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News