Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR

Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun. ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR.

"Bagi 133 pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, akan dilakukan asistensi dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dan segera memprioritaskan penyusunan Perda KTR," kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (21/11).

Sebelumnya, Kamis (17/11), Direktorat Produk Hukum Daerah melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi, dan kabupaten/kota dari empat provinsi, dan 18 kabupaten/kota.

Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil termasuk mendorong pemda segera menyusun Perda KTR.

Makmur menambahkan pemda yang pengaturan KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah, agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali pengaturan KTR berbentuk perda.

Hal itu sesuai amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sebelum adanya PP/109 agar segera menyesuaikan dengan materi muatan yang diatur dalam PP itu.

"Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan agar melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," ujar Makmur.

Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) segera menysun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News