Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal

Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal
Wisatawan berselancar di Pantai Sorake, Desa Botohilitano, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumut, Agustus 2019. Kabupaten Nias Selatan merupakan satu dari 62 daerah tertinggal. Foto: Kemendes PDTT

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News