Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal
Minggu, 10 Mei 2020 – 22:11 WIB
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Mendes PDTT Gus Halim Tegaskan Pembangunan Desa Harus Menjadi Prioritas Indonesia
- Sekjen Kemendes PDTT: Model Demplot Jadi Keunggulan Program TEKAD
- Kemendes PDTT dan IFAD Dorong Berbagai Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Desa