Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal

Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal
Wisatawan berselancar di Pantai Sorake, Desa Botohilitano, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumut, Agustus 2019. Kabupaten Nias Selatan merupakan satu dari 62 daerah tertinggal. Foto: Kemendes PDTT

a. perekonomian masyarakat;

b. sumber daya manusia;

c. sarana dan prasarana;

d. kemampuan keuangan daerah;

e. aksesibilitas; dan

f. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News