Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal
Minggu, 10 Mei 2020 – 22:11 WIB
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Mendes PDTT Gus Halim Tegaskan Pembangunan Desa Harus Menjadi Prioritas Indonesia
- Sekjen Kemendes PDTT: Model Demplot Jadi Keunggulan Program TEKAD
- Kemendes PDTT dan IFAD Dorong Berbagai Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Desa